News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politisi Senayan Ditangkap KPK

Pengusaha Kotjo Didakwa Suap Eni Maulani dan Idrus Marham Rp 4,7 Miliar

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Johanes Budisutriano Kotjo saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR, Ltd) Johanes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Kotjo didakwa telah memberikan suap atau menjanjikan uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih, anggota DPR Komisi VII dari Fraksi Golkar, dan Idrus Marham.

"Uang diberikan dengan maksud agar Eni membantu terdakwa mendapatkan proyek Independen Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT PJBI), BNR Ltd dan China Huadian Engineering Company (CGEC Ltd)," ucap jaksa KPK, Ronald Ferdinand.

Baca: Hasil Tes Urine Seorang Petugas Lapas Tuban Positif Mengandung Benzodiazepine

Terdakwa (Kotjo) merupakan pemegang 4,3 persen saham BNR Ltd dimana salah satu anak perusahaan BNR Ltd adalah PT Samantaka Batubara yang‎ bergerak di bidang pertambangan batubara.

Sejak 2015, terdakwa sudah mengetahui rencana pembangunan PLTU Riau-1.

Terdakwa berusaha mencari investor yang bersedia melaksanakan proyek.

Baca: Alasan Psikologi di Balik Hoax Ratna Sarumpaet Menurut Deddy Corbuzier: Menjual Iba

"Akhirnya terdakwa mendapatkan perusahaan asal China, CHEC Ltd dengan kesepakatan apabila proyek berjalan terdakwa akan mendapatkan fee sebesar 2,5 persen atau sekitar 25 juta dollar AS dari perkiraan nilai proyek 900 juta dollar AS," terang jaksa KPK, Ronald Ferdinan saat membacakan surat dakwaan.

Rencananya lanjut jaksa, terdakwa akan mendapat fee sebesar 24 persen atau sekitar 6 juta dollas AS, Setya Novanto dan Andreas Rinaldi sebesar 24 persen atau sekitar 6 juta dollar AS.

Rickard Philip (CEO PT BNR) sebanyak 3,1 juta dollar AS, Rudy Herlambang (Direktur Utama PT Saamantaka Batubara sekitar 1 juta dollar AS, Intekhab Khan (Chairan BNR) dan James Rijanto (Direktur PT Samantaka) masing-masing 1 juta dollar AS serta pihak lain yang membantu sebesar 3,5 persen atau 875 ribu dollar AS.

Baca: #KoalisiPraBOHONG Sempat Jadi Trending Topik, Dahnil: Prabowo Tak Pernah Membohongi Justru Dibohongi

Dalam prosesnya, terdakwa melalui Rudy Herlambang mengajukan permohonan proyek ke PT PLN (Persero) yang pada pokoknya memohon agar PT PLN memasukkan proyek PLTU Riau-1 ke dalam rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) PT PLN.

"Setelah beberapa bulan ternyata belum ada tanggapan dari PT PLN. Akhirnya terdakwa menemui Setya Novanto minta bantuan dipertemukan dengan PT PLT. Atas permintaan terdakwa di ruang kerja Setya Novanto (Ketua Fraksi Golkar), terdakwa diperkenalkan dengan Eni anggota komisi VII yang membidangi energi, riset, teknologi dan lingkungan hidup," papar jaksa Ronald Ferdinan.

Setya Novanto menyampaikan pada Eni agar membantu terdakwa dalam proyek PLTU Riau-1.

Untuk itu terdakwa akan memberikan fee yang kemudian disanggupi Eni.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini