TRIBUNNEWS.COM - Setelah Ratna Sarumpaet mengakui membuat berita bohong soal penganiayaan, sejumlah politisi yang bergabung di Tim Pemenangan Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ramai-ramai meminta maaf.
Tapi, polemik soal Ratna Sarumpaet belum berhenti, karena Farhat Abbas melaporkan 17 orang yang dianggap menyebarkan berita bohong dari Ratna Sarumpaet itu ke Bareskrim Polri.
Dari 17 nama dianggap menyebarkan berita bohong dari Ratna Sarumpaet itu, ada nama capres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Dikutip dari Kompas.com, Farhat Abbas menilai Prabowo-Sandi dan sejumlah politisi tersebut dianggap ikut menyebarkan kabar hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam posisi sebagai penyebar kabar bohong atas penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Hal itu ia ungkapkan saat dimintai tanggapannya terkait upaya pengacara Farhat Abbas melaporkan 17 orang, termasuk pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ke Bareskrim Polri.
"Secara pidana tentu kami tidak dalam posisi menyebar hoaks,"
"Karena kami tidak tahu sama sekali itu hoaks atau bukan, karena itu berasal dari Ibu Ratna yang meyakinkan bahwa itu kebenaran,"
"Pada posisi itu pelaporan yang dilakukan oleh Farhat tidak tepat," ujar Dahnil saat ditemui di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018) malam.
Menurut Dahnil, Prabowo, Sandiaga Uno dan seluru tim BPN adalah korban dari kebohongan Ratna Sarumpaet.
Saat Ratna menceritakan soal penganiayaan yang ia alami kepada Prabowo, seluruh Tim BPN berusaha membantu.
Pasalnya, Ratna juga tercatat sebagai juru kampanye nasional pasangan Prabowo-Sandiaga Uno.
"Jadi kami adalah korban kebohongan, karena Ibu Ratna menyatakan dengan penuh keyakinan ke kami dan tentu kami berusaha membantu beliau karena mereka bagian kami," tuturnya.
Sebelumnya, Farhat menganggap berita bohong mengenai penganiayaan Ratna yang disebarkan telah merugikan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.