TRIBUNNEWS.COM -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah membandingkan kasus yang menjerat Ratna Sarumpaet dengan tidak jadinya Mahfud MD menjadi calon Wakil Presiden Jokowi.
Ratna Sarumpaet sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ratna Sarumpaet dijerat dengan pasal 14 ayat 1 KUHP dan pasal 28 jo pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ratna Sarumpaet juga terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Fahri Hamzah, lewat akun Twitter yang sudah terferivikasinya mencuitkan kasus yang menjerat Ratna Sarumpaet dengan kejadian Mahfud MD yang batal jadi Cawapres Jokowi.
"Pengen nanya prof @mohmahfudmd apakah janji istana sampai jahit baju putih untuk cawapres itu adalah HOAX?
Baca: Ratna Sarumpaet Ditangkap Saat Hendak ke Chile, Fahri Hamzah: Reputasi Internasional Berantakan
Kalau @DennyJA_WORLD kan memang Konsultan Timses...kalau istana menyebar HOAX yg dipidana siapa? ; presiden, Mensekneg atau Nusron?
Prof @mohmahfudmd apa bisa memberikan pencerahan hukum atas HOAX yang bapak alami? ( berupa kabar akan jadi cawapres dan menjahit baju seragam)
Apakah sama dengan HOAX BUATAN @RatnaSpaet (bahwa dia dianiaya) YA PROF?" tulis akun Twitter @FahriHamzah.
Merasa belum juga mendapat jawaban dari akun Twitter Mahfud MD, Fahri Hamzah kemudian bertanya pada Pakar Hukum sekaligus Guru Besar di Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita.