Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk mengabulkan permohonan pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Insank menegaskan pihak keluarga siap menjadi penjamin agar penangguhan penahanan Ratna Sarumpaet dikabulkan.
Pihak keluarga menjamin Ratna tidak menyebar hoaks lagi jika permohonan tahanan kota dikabulkan.
Baca: ICW: Reformasi Birokrasi dan Politik Harus Sejalan untuk Cegah Aparatur Sipil Negara Korupsi
"Kami menyatakan pihak keluarga menjamin kami juga sebagai kuasa hukum juga menjamin juga bahwa ibu Ratna Sarumpaet ini tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barbuk, tidak mengulangi perbuatannya," ujar Insank di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/10/2018).
Pihak keluarga juga menjamin akan mempermudah proses hukum kasus yang menjerat Ratna Sarumpaet.
Insank menilai penyidik harus mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ratna atas dasar kemanusiaan.
Baca: Mbak Tutut: Pak Harto Lebih Ganteng Ketimbang Richard Gere
Kemudian Insank, mengungkapkan bahwa mental Ratna bisa terganggu bila berada di dalam tahanan.
"Kalau sampai harus berada di rutan tentunya secara fisik maupun mentalnya bisa terpengaruh dengan usia lanjutnya kan sangat ini lah ya," jelas Insank.
Seperti diketahui, kuasa hukum Ratna Sarumpaet telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Baca: BNPB: Perkantoran di Sulawesi Tengah Mulai Beroperasi
Sebenarnya permohonan hendak diajukan pada Sabtu 6 Oktober 2018 lalu namun batal.
Ratna ditahan sejak Jumat (5/10/2018).
Polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Dirinya ditangkap tadi malam di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.