News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet Hanya Bisa Kembalikan Rp 10 Juta dari Rp 70 Juta Uang yang Diberikan Pemprov DKI

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Sarumpaet saat menggelar konferensi pers terkait pemberitaan penganiayaan dirinya di Kampung Melayu Kecil, Jakarta Timur, Rabu (3/10/2018). Pada konferensi pers tersebut Ratna mengaku berbohong tentang penganiayaan dirinya melainkan pada 21 September 2018, dirinya menemui dokter bedah plastik di Jakarta untuk menjalani sedot lemak di pipi. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis perempuan, Ratna Sarumpaet, diketahui mendapatkan dana Rp 70.764.041 dari Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menghadiri "The 11th Women Playwrights International Conference 2018" di Chile.

Kepala Seksi Promosi Luar Negeri Disparbud DKI Jakarta Sherly Yuliana merinci, uang saku yang harus dikembalikan Ratna Sarumpaet sebesar Rp 19.457.456, biaya asuransi perjalanan sebesar Rp 526.885, dan tiket pesawat sebesar Rp 50.380.000.

Baca: Sandiaga Ogah Jenguk Ratna Sarumpaet Agar Tidak Menambah Beban Bagi Tim Sukses

Dari total dana yang diterima Ratna tersebut, uang yang bisa dikembalikan hanya sebesar Rp 10.107.156.

Pihaknya mendapat informasi dari penyedia jasa perjalanan kalau tiket pesawat yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan karena merupakan harga promo.

Sementara untuk diketahui perjalananan Ratna ke acara tersebut melalui travel yang bernama Amora Tour.

Baca: Sjamsul Nursalim dan Istrinya Mangkir dari Panggilan KPK

"Iya benar (tidak bisa dikembikan) karena itu harga promo, harga terendah. Bukan tiket promo flat atau ekonomi fleksi. Jadi itu tiket ekonomi promo," kata Sherly saat dihubungi, Senin (8/10/2018).

Untuk pembayaran uang hotel, Ratna Sarumpaet diketahui membayarkannya dari uang saku.

Dana yang digunakan untuk pembayaran hotel yakni dari 6- 8 Oktober 2018 sebesar Rp 9.750.000.

Baca: Amien Rais Ancam Bongkar Kasus Korupsi yang Mengendap Lama di KPK

"Jadi Bu Ratna sudah mentransfer ke pihak travel sebesar Rp 9.750.000 itu sudah ditransfer, berarti sudah dianggap tidak bisa kembali, hangus juga," ujar Sherly.

Sherly berujar bila pihaknya tak bisa memaksa Ratna Sarumpaet untuk mengembalikan uang tersebut.

"Jadi kalau kita memaksa mereka kembalikan uang itu nanti malah jadi kami yang dituntut," pungkasnya.

Diketahui Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya.

Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.

Akibat perbuatannya itu, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini