News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

DKPP: Penghitungan Kertas Suara di Pemilu 2019 Jadi Tantangan Penyelenggara Pemilu

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Contoh kertas suara di pemilihan ketua RT 001/RW 18. Kompleks Perumahan Bumi Cilebut Damai, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Harjono, mengungkapkan indikasi kecurangan yang dapat dilakukan penyelenggara pemilu di pemilihan umum (pemilu) 2019. Salah satunya dengan cara memanipulasi data pada saat penghitungan kotak suara.

“Ini menjadi tantangan adalah ketelitian dari penyelenggara pemilu,” kata Harjono, pada saat melakukan audiensi dengan perwakilan media Tribun Network di kantor DKPP, Selasa (9/10/2018).

Untuk itu, dia mengingatkan, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) agar secara cermat dan teliti melakukan pemungutan dan penghitungan di tempat pemungutan suara.

Selain itu, dia meminta, penyelenggara pemilu, meliputi KPU RI dan Bawaslu RI beserta jajaran pada saat bekerja tetap menjaga independensi.

Baca: Jono Oge, Kampung yang Bergeser Sejauh 3 Km dan Tertukar Dengan Kebun Jagung

Penyelenggaraan pemilihan presiden berbarengan dengan pemilihan legislatif membuat pemilih akan mencoblos lima kertas suara. Lima kertas suara tersebut, yaitu calon presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sehingga, nantinya petugas KPPS menghitung lima kertas suara itu. Proses penghitungan surat suara itu dapat memakan waktu selama lebih dari 12 jam. Mengingat lamanya waktu penghitungan itu, tidak tertutup kemungkinan terjadi rekayasa penghitungan.

“Merekayasa. Lima kotak itu sampai jam berapa bisa dihitung. Sudah ada simulasi itu lebih dari 12 jam. Itu harus optimal,” kata dia.

Baca: Amien Rais Disebut Akan Didampingi 300 Pengacara, Ruhut Sitompul: Sangat Berbeda dengan Ahok

Untuk mengantisipasi hal tersebut, belakangan KPU RI mengatur jumlah maksimum 300 pemilih di setiap TPS

“Oleh karena itu, ada pikiran jangan sampai 500 (pemilih,-red). 300 saja,” tambahnya.

Baca: Ungkapan Haru Dirigen Viking Soal Sanksi Berat Persib Bandung: Maafkan Kami Persib Bandung

Pada Selasa (9/10/2018), dilakukan audiensi antara perwakilan media Tribun Network dengan Ketua DKPP RI, Harjono beserta jajaran. Audiensi dilakukan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.

Di kesempatan itu, turut hadir perwakilan dari Tribun Network, diantaranya Regional News Director Tribun Network, Febby Mahendra, GM Contain Tribun Network, Domu D. Ambarita, Senior Editor Tribun Network, Yusran Pare, dan Manajer Tribun Jakarta, Ade Mayasanto.

Pertemuan selama 1 jam 30 menit itu berlangsung dalam suasana keakraban. Ketua DKPP RI, Harjono menjelaskan mengenai tugas, fungsi, dan wewenang DKPP RI berdasarkan aturan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini