TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan tiga lokasi bencana likuefaksi (tanah kehilangan daya ikat) akibat gempa bumi di Sulawesi Tengah akan ditutup bagi pemukiman penduduk.
Menurutnya lokasi-lokasi tersebut yaitu di Perumnas Balaroa, Desa Petobo, dan Jono Oge di Kabupaten Sigi akan dijadikan makam massal dan dibangun monumen pengingat (memorial monument).
“Melalui rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur Sulawesi Tengah pada Senin (8/10/2018) tiga lokasi itu akan ditutup bagi pemukiman dan diputuskan menjadi lahan terbuka hijau, makam massal hingga dibangun monumen pengingat atau “memorial monument” agar masyarakat Sulawesi Tengah di masa depan tahun pernah ada peristiwa bencana di sana,” ujar Sutopo di Graha BNPB, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2018).
Sutopo menjelaskan bahwa usulan itu diikuti dengan dihentikannya proses evakuasi di tiga lokasi itu pada Kamis (11/10/2018) mendatang yang bersamaan dengan berakhirnya masa tanggap bencana pertama.
“Apakah masa tanggap bencana diperpanjang tergantung rapat koordinasi berikutnya,” imbuh Sutopo.
Sutopo juga menegaskan bahwa keputusan tersebut mengikuti permintaan aparat daerah setempat yang mengatakan masyarakat sudah trauma untuk kembali ke lokasi-lokasi tersebut.
“Masyarakat sudah trauma untuk kembali, sehingga meminta untuk dibuatkan pemukiman baru,” kata Sutopo.
Sebagai tindak lanjut Sutopo mengatakan pihak terkait akan segera melakukan kajian untuk menetapkan lokasi pembangunan hunian sementara dan hunian tetap bagi pengungsi yang kini jumlahnya mencapai 74.044 di Sulawesi Tengah.
Sutopo juga menjelaskan bahwa luas lahan terdampak likuefaksi di Petobo mencapai 47,8 hektar dengan jumlah bangunan yang diperkirakan rusak mencapai 1.471 unit.
Di Desa Petobo luas lahan yang terdampak likuefaksi yaitu 180 hektar dengan perkiraan jumlah rumah rusak mencapai 2.050 unit.
Serta Desa Jono Oge fan Mannapau dengan luas lahan terdampak yaitu 202 hektar dengan perkiraan jumlah rumah rusak 528 unit.