News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

Eni Saragih Sudah Kembalikan Harta Korupsi Senilai Rp 2,25 Miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (12/9/2018). Eni Maulani Saragih menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih (EMS), telah mengembalikan harta korupsi sebanyak Rp 2,25 miliar ke KPK.

Eni merupakan salah satu tersangka dalam kasus proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Tersangka EMS telah mengembalikan Rp 2,25 miliar dalam 3 tahap. Pada tahap 3 ini, EMS mengembalikan Rp 1,25 miliar sebagai bagian dari penerimaan yang diakui tersangka terkait proyek PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Febri menjelaskan, EMS yang pada hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Idrus Marham, telah menyampaikan bukti pengembalian uang melalui rekening penampungan KPK pada penyidik.

"Penyetoran uang ke bank dilakukan pada hari Senin, 8 Oktober 2018. KPK menghargai sikap koperatif EMS tersebut yang telah mengakui penerimaannya dan mengembalikan secara bertahap," jelasnya.

Hal ini tentu, tutur Febri, akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dan juga dicatat terkait proses pengajuan Justice Collaborator (JC).

"Sepanjang nanti hingga proses selesai di sidang, yang bersangkutan konsisten dan membuka seluas-luasnya keterlibatan pihak lain dan mengakui seluruh perbuatannya," tuturnya.

Febri menggarisbawahi, pihaknya juga mengingatkan agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait kasus ini agar mengembalikan pada KPK.

"Sejauh ini, pengembalian uang ke KPK total ada Rp 2,962 miliar. Salah satunya dari panitia Munaslub Golkar sebesar Rp 712 juta," kata Febri.

Selain itu, KPK jugame lakukan perpanjangan penahanan terhadap EMS selama 30 hari dari 12 Oktober hingga 10 November 2018.

"KPK sedang terus memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini dan dalam waktu 30 hari di perpanjangan penahanan kedua ini akan menyelesaikan proses penyidikan dan lanjut pada tahap berikutnya," pungkas Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini