News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politisi Senayan Ditangkap KPK

Cerita Eni Maulani Dipanggil Setnov untuk Kawal Proyek PLTU Riau-1

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih bersaksi di sidang lanjutan kasus yang sama dengan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo, di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis (11/10/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih bersaksi di sidang lanjutan kasus yang sama dengan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo, di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis (11/10/2018).

Eni yang kini telah ditahan KPK, diduga menerima Rp 4,75 miliar dari Kotjo. Uang diberikan agar PT Blackgold Natural Recourses ikut dalam konsorsium pengerjaan proyek PLTU Riau-1. Kotjo sendiri merupakan salah satu pemegang saham PT Blackgold.

Di persidangan, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini mengungkap soal dirinya yang dipanggil Setya Novanto (Setnov) saat masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar untuk mengawal proyel PLTU Riau-1.

"Saya kenal Pak Kotjo dari Pak Novanto saat kasus papa minta saham. Waktu itu beliau (Novanto) Ketua Fraksi. Pak Novanto panggil saya, saya juga tidak sendiri ada tim saya. Saya kenal Pak Kotjo dikenalkan Pak Novanto," ucap Eni.

Jaksa sempat menanyakan kapan waktu pasti Setya Novanto memanggil Eni, Eni mengaku tidak ingat. Dia hanya menegaskan saat itu, posisi Setya Novanto masih sebagai Ketua Fraksi Golkar.

"Saat dipanggil, ada siapa saja disitu?" cecar jaksa lagi.

Eni menjawab disana sudah ada anak Setya Novanto, Reza dan Hendra, staf Eni.

Eni melanjutkan di kesempatan itu, Setya Novanto meminta Eni agar bisa membantu Kotjo dan Eni juga menyanggupi untuk membantu.

Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar ke Eni Saragih dan Idrus Marham agar meloloskan proyek PLTU Riau-1 dengan nilai proyek 900 juta dollar AS.

Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini