News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus KTP Elektronik

Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Andi Narogong Ganti Uang Negara Rp 2,286 Miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterang saksi dari Andi Narogong, Made Oka Masagung, Mirwan Amir, Charles Sutanto Ekapraja dan Aditya Suroso yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Warta Kota/henry lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong telah membayarkan uang pengganti dan denda kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andi membayar uang pengganti sebesar Rp 1,186 miliar serta denda Rp 1 miliar.

Total uang sebesar Rp 2,286 miliar tersebut telah disetorkan KPK ke kas negara.

"Hal ini adalah bagian dari upaya asset recovery yang dilakukan oleh KPK, khususnya dalam kasus e-KTP," kqta Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Sebelumnya, sebagaimana disebutkan dalam putusan hakim pada saat proses hukum masih berjalan, Andi Narogong telah mengembalikan uang USD 350.000.

Selain Andi, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto menjadi terpidana dalam kasus ini.

Baca: Home Hub Besutan Google Dilego Mulai Rp 2,2 Juta

Pada sidang putusan pada 24 April 2018, Majelis Hakim Tipikor menghukum Setya Novanto 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan dia terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek e-KTP.

Selain hukuman badan, Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dia kembalikan.

Hakim juga mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Dalam Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam UU ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini