TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, akhirnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.
Amien menjalani pemeriksaan selama enam jam sejak pukul 10.10 WIB dan keluar pada 14.10 WIB.
Dirinya keluar ruang penyidikan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya disamping didampingi oleh Eggi Sudjana dan kuasa hukumnya, Ardy Mbalembout.
Baca: 4 Hari Sebelum Ditutup, Pelamar CPNS Capai 4 Juta Orang, yang Bakal Diterima Cuma 238.015 Formasi
Amien mengaku dalam pemeriksaan tersebut ditanya 30 pertanyaan oleh penyidik.
"Jumlah pertanyaan 30 persis," ujar Amien di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Namun Amien tidak merinci pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik. Dirinya mempersilakan awak media menanyakan langsung ke penyidik.
"Bagus sekali, tanya penyidik saja," tutur Amien.
Seperti diketahui, Amien Rais akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Baca: Sempat Digoncang Gempa, Pertemuan IMF-WB Hari Keempat Tetap Berjalan
Dalam pemeriksaan ini, Amien didampingi oleh anaknya Tasniem Fauzia Rais, Hanafi Rais, Eggi Sudjana, serta Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif.
Amien sedianya diperiksa pada pekan lalu, namun mangkir. Sebelumnya polisi telah memeriksa Said Iqbal dan Dokter RS Bina Estetika terkait kasus ini.
Polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoax soal penganiayaan.
Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.(*)