News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eni Sebut Kotjo dan Sofyan Bicara Empat Mata Bahas Fee

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMERIKSAAN SAKSI-Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (tengah) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/9). Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham terkait menerima suap dalam proyek PLTU Riau-1. --Warta Kota/henry lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir disebut pernah bicara empat mata dengan Kotjo, pemegang saham Blackgols Natural Resources untuk meminta fee‎.

Baca: Ace: Masyarakat Tenang Harga BBM Tidak Jadi Naik

Hal itu diungkapkan diakui Eni ketika menjadi saksi untuk terdakwa Kotjo, Kamis (11/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Permintaan fee itu disampaikan Sofyan tanpa disaksikan langsung di depan Eni.

Dalam persidangan, jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan Eni. Dimana Eni mengatakan ia bersama Sofyan dan Kotjo pernah makan malam di Hotel Fairmont, Jakarta,

Menurut Eni, awalnya pertemuan membahas progres proyek PLTU Riau-1. Lalu, saat makan malam hampir selesai, Sofyan minta waktu untuk bisa bicara dengan Kotjo.

Baca: Apresiasi Solidaritas ASEAN untuk Indonesia, Presiden Jokowi: Dukungan Anda Membuat Kami Kuat

Eni mempersilahkan dan lebih dulu pulang. Beberapa hari kemudian, Kotjo melaporkan apa yang dibicarakan dengan Sofyan. Menurut Kotjo, Sofyan minta agar dirinya diperhatikan.

Kotjo mengatakan : Beliau (sofyan) enggak enak kalau ada ibu. Dan hal-hal sensitif dengan beliau sudah saya selesaikan kemarin.

Dari keterangan itu, menurut Eni, ada kesepakatan fee antara Kotjo dengan Sofyan. Namun Eni tidak tahu apakah Sofyaan sudah menerima atau belum.

"Itu benar yang mulia, di berita acara pemeriksaan saya," terang Eni membenarkan berita acara ‎yang dibacakan.

Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,75 miliar ke Eni Saragih dan Idrus Marham agar meloloskan proyek PLTU Riau-1 dengan nilai proyek 900 juta dollar AS.

Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini