TRIBUNNEWS.COM - Permohanan tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoax, Ratna Sarumpaet agar menjadi tahanan kota, ditolak.
"Permohonan sudah diterima penyidik dan kemudian dianalisa dan evaluasi.'
"Permohonan tersebut belum dapat dikabulkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018).
Argo mengatakan, keberadaan Ratna di Rutan Polda Metro Jaya masih diperlukan dalam proses penyidikan polisi.
"Dengan alasan masih dalam proses sidik. Sebagai contoh, kemarin masih perlu pemeriksaan tambahan karena kami mendapatkan pemeriksaan saksi, kami kroscek."
"Jadi ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan itu kami lakukan, jadi belum bisa dikabulkan," kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (8/10/2018) siang.
Ia membawa surat permohonan penahanan kota serta surat jaminan keluarga untuk diserahkan kepada penyidik.
Dalam surat jaminan tersebut, keluarga memastikan, Ratna tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan, tidak akan menghilangkan berang bukti, serta akan mempermudah proses penyidikan polisi meski menjalani proses hukum di luar rumah tahanan.
Adapun sejak Jumat (5/10/2018) Ratna ditahan setelah sebelumnya statusnya dinaikkan menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tentang cerita pengeroyokannya di Bandung, Jawa Barat pada 21 September 2018.
Wacana permohonan penanahanan kota Ratna telah bergulir sejak Sabtu (6/10/2018).
Insank menyampaikan sejumlah argumen sebagai landasan permohonan surat penahanan kota tersebut.
Di antaranya, kondisi kesehatan Ratna, ketokohan ratna, dan usia Ratna yang telah lanjut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tolak Permohonan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota"