Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RIĀ akan meminta keterangan para terlapor dari kasus dugaan penyebaran informasi hoaks yang dilakukan aktivis, Ratna Sarumpaet jika diperlukan.
Anggota Bawaslu RI, Firtz Edward, mengatakan pemeriksaan terlapor akan dilakukan sesuai kebutuhan selama menangani kasus tersebut.
Baca: Augie Fantinus Tidak Didampingi Pengacara Selama Diperiksa Polisi
"Semua terlapor akan dipanggil untuk klarifikasi apakah benar terjadi dugaan sebagaimana yang diduga pelapor. Kemungkinan itu bisa setelah adanya proses dari tim pemeriksa," ujar Fritz, Jumat (12/10/2018).
Sejauh ini, Bawaslu RI sudah menerima tiga laporan terkait kasus itu. Sebanyak tiga pelapor, yaitu Projo, Tim Kemenangan Nasional Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, dan Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR).
Dalam pelaporan, mereka menyoroti upaya penyebaran informasi hoaks yang turut dilakukan para politisi di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Pada Kamis kemarin, Bawaslu RI telah meminta keterangan dari para pelapor tersebut. Keterangan dari para pelapor itu diperlukan sebagai upaya merekonstruksi kasus.
Baca: Bintang Manchester City Riyad Mahrez kirim pesan pribadi pada bocah korban tsunami Palu
Nantinya, keterangan dari para pelapor itu akan dilengkapi dengan alat bukti lainnya, seperti surat, dokumen atau keterangan ahli.
"Kami terima pemeriksaan atau klarifikasi pelapor. Kami harus mengklarifikasi atas dasar apa dugaan pelanggaran. Kami harus klarifikasi atas dugaan pelanggaran atau belum," kata dia.
Sebelumnya, pakar hukum, Suhadi meminta para politisi tidak asal bicara selama tahun politik. Sebab, dapat berdampak besar di masyarakat.
Selain menyoroti penyebaran informasi hoaks yang disampaikan Ratna Sarumpaet, dia mempertanyakan maksud mantan ketua MPR RI, Amien Rais membongkar kasus korupsi yang disebut mengendap di KPK.
"Saya mengimbau siapapun dari partai politik apapun untuk tidak asal ngomong," kata Ketua relawan Jokowi-Ma'ruf Negeriku Indonesia Jaya itu.
Dia meminta supaya menyertakan bukti-bukti terkait mengenai tuduhan yang disampaikan. Jika belakangan tak memiliki bukti, imbuh dia, maka dapat terkena sanksi pidana.