Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk menerima kunjungan konsultasi Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Malang terkait optimalisasi tugas dan fungsi kedewanan, khususnya terkait permasalahan kunjungan kerja. Untuk mendukung tiga fungsi dewan yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan di dalam penyusunan tata tertib (tatib) DPRD perlu diatur lebih detil, sehingga nantinya kegiatan DPRD bisa lebih transparan.
“Termasuk dalam hal pengaturan kunjungan kerja, itu juga perlu diatur dalam tatib. Meski sebetulnya pengaturan secara umum sudah tertuang di dalam pedoman PP Nomor 12 Tahun 2018, namun lebih detilnya tentu bisa diatur dalam peraturan tatib,” jelas Johnson usai menerima 23 Anggota Bamus DPRD Kota Malang, di ruang rapat Badan Keahlian DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/10/2018).
Lebih lanjut Johnson menambahkan, di dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 sudah mengatur lamanya waktu kunjungan kerja yang diberikan, yaitu sebanyak 6 hari. Namun dalam realisasinya, DPRD Kota Malang mengaku hanya diberikan waktu 1 hari, untuk itu Johnson menyarankan untuk mengatur lebih detil di dalam tatib seperti yang sudah tertuang pada PP Nomor 12 Tahun 2018.
“Dalam hal penganggaran nantinya DPRD harus berjuang agar bagaimana di dalam setiap kegiatan pada kunjungan kerja itu ada penganggarannya jika memang diperlukan,” imbuh Johnson.
Sebelumnya pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Malang Abdurrachman menginginkan adanya maksimalisasi terkait tugas dan fungsi Bamus DPRD yang mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Badan Musyawarah. Nantinya diahrapkan menjadi bahan masukan untuk penyusunan tatib di DPRD Kota Malang.
“Jadi kami harapkan saran dan masukan melalui kedatangan kami ini bisa memberikan suatu wawasan kepada anggota DPRD Kota Malang sehingga nantinya terwujud kolektif kolegial di dalam merumuskan suatu peraturan di dalam menyusun tatib,” terangnya. (*)