News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala Sekolah dan Guru Harus Netral Selama Pemilu 2019

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mendorong kepala dinas pendidikan di seluruh provinsi untuk mengingatkan civitas akademika di sekolah, meliputi kepala sekolah dan guru bersikap netral selama pemilu 2019.

Baca: Kareena Kapoor Ungkap Kelakuan Hrithik Roshan di Lokasi Syuting: Kajol pun Dibuat Kesal Olehnya

"KPAI mendorong kepala Dinas Pendidikan di berbagai daerah mengingatkan kepala sekolah, para pendidik maupun tenaga kependidikan bersikap netral dalam Pemilu 2019," ujar Retno Listyarti, Minggu (14/10/2018).

Menurut dia, tenaga pendidik mempunyai peran strategis memberikan pendidikan kepada siswa.

Untuk itu, mereka harus mematuhi ketentuan lembaga pendidikan bersih atau steril dari kepentingan politik dan politik praktis.

"Guru sangat strategis memperkuat demokrasi dan nilai-nilai kemanusian.
Lembaga pendidikan harus bersih atau steril dari kepentingan politik dan politik praktis," kata dia.

Selain itu, siswa harus dilindungi dari pengaruh buruk berupa ujaran kebencian.

"Anak-anak seharusnya dipertontonkan demokrasi yang terbuka, jujur dan menghargai HAM siapapun," tambahnya.

Sebelumnya, peserta pemilu 2019 harus memperhatikan aturan perundang-undangan selama masa kampanye. KPU RI menetapkan waktu kampanye mulai dari 23 September 2018-13 April 2019.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur bahwa "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

Sementara itu, Bab VIII Pasal 69 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum menjelaskan mengenai larangan dan sanksi.

Di dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Adapun, apabila terdapat pelanggaran, maka berdasarkan Pasal 76 ayat (3) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 disebutkan pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dikenai sanksi:

a. peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau

b. penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini