News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Panggil ketua DPRD Pasuruan hingga Kepala Dinas PUPR dan Koperasi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Operasi Tangkap Tangan - Tersangka selaku Wali Kota Pasuruan Setiyono (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/10). KPK menetapkan dan menahan Setiyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota Pasuruan yang bersumber dari APBD 2018 setelah yang bersangkutan terkena operasi tangkap tangan KPK di Pasuruan, Jawa Timur Kamis (4/10) kemarin. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuntaskan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Pasuruan TA 2018.

Hari ini, Senin (15/8/2018) penyidik menjadwalkan pemeriksaan tujuh saksi untuk tersangka Wali Kota Pasuruan Setiyono‎ yang kini telah ditahan KPK.

Baca: KPK Kantongi Indentitas Trio Kwek-Kwek Dalam Kasus Suap Wali Kota Pasuruan

"Tujuh saksi terdiri dari beberapa unsur diperiksa untuk tersangka SET (Setiyono)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Tujuh saksi itu yakni‎ Njoman Swasti-Kepala Badan Layanan Pengadaan, Siti Amini-Kepala Dinas Koperasi, Rini Mujiwati-Kepala Bidang Usaha Mikron M Agus Fadjar-Kepala Dinas PUPR.

Edy Trisulo Yudo-iKabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan,Wongso Kusumo-Direktur CV Sinar Perdanan dan Ismail Marzuki-Ketua DPRD Kota Pasuruan.

Diketahui, kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan pada Kamis (14/10/2018) di mana Wali kota Pasuruan Setiyono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji dari rekanan atau mitra proyek di Pasuruan.

Penyidik menduga, proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur Wali Kota Setiyono melalui sejumlah orang kepercayaan dengan sebukan "Trio kwek-kwek".

Ada kesepakatan komitmen fee 5-7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan.

Baca: Jokowi : Perselisihan Mengakibatkan Penderitaan‎ Bagi Pemenang dan Kalah

Khusus komitmen yang disepakati untuk Wali Kota Setiyono dari proyek PLUT-KUMKM sebesar 10 persen dari nilai HPS Rp 2,2 miliar ditambah 1 persen untuk Pokja, pemberian fee dilakukan secara bertahap.

Selain menetapkan Setiyono sebagai tersangka penerima suap, penyidik juga menetapkan Dwi Fitri Nurcahyo (staf/Plh Kadis PU Kota Pasuruan) dan Wahyu Tri Harianto (staf kelurahan Purutrejo) sebagai tersangka penerima suap. Satu tersangka lainnya, pemberi suap yakni Muhamad Baqir (swasta, CV M).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini