TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil BMW dalam kasus suap terkait pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan petinggi Lippo Group.
Mobil tersebut sebelumnya digunakan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi untuk melarikan diri.
"Dengan demikian, sampai saat ini telah disita tiga mobil yang diduga digunakan oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Dalam operasi tangkap tangan pada Minggu (14/10/2018), KPK menduga telah terjadi penyerahan uang dari Taryudi, konsultan Lippo Group kepada Neneng Rahmi.
Penyerahan uang dilakukan di jalan raya. Namun, Neneng Rahmi yang berada di mobil BMW putih, diduga mencoba melarikan diri ke sebuah jalan dekat pintu tol arah Cikampek.
Pada Selasa dini hari, Neneng didampingi suaminya datang menyerahkan diri kepada KPK. Neneng kemudian menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hassanah dan para kepala dinas di Pemkab Bekasi diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.
Namun, hingga operasi tangkap tangan, diduga baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp 7 miliar. Pemberian uang itu terkait perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Selain bupati dan para kepala dinas, Neneng Rahmi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sita BMW yang Digunakan Kabid Tata Ruang Bekasi Melarikan Diri"