Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak kemarin malam, Senin (15/10/2018) KPK meminta dua tersangka dugaan suap izin pembangunan Meikarta yang belum tertangkap segera menyerahkan diri ke KPK atau kepolisian terdekat.
Permintaan itu akhirnya dituruti.
Hari ini, Selasa (16/10/2018), tersangka Neneng Rahmi yang sehari-hari menjabat Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi menyerahkan diri ke KPK.
"Pukul 04.00 WIB, tersangka NR (Neneng Rahmi) menyerahkan diri ke KPK dengan diantar keluarga. Selanjutnya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Febri menambahkan Neneng Rahmi sebelumnya diduga berada di mobil BMW putih yang melarikan diri di sebuah jalan dekat pintu tol arah Cikampek.
Kini, masih ada satu tersangka lagi yang belum tertangkap yakni Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro. Febri meminta Billy Sindoro agar menyerahkan diri ke KPK.
Masih terkait perkara ini, Febri meminta agar pihak lain terkait perkara ini tidak berupaya merusak bukti, mempengaruhi saksi-saksi, atau melakukan upaya-upaya yang bisa menghambat proses penegakan hukum.
Baca: Keluarga Tak Terima Anak Perempuannya Digauli, Sang Pacar Dieksekusi Hingga Tewas
Diketahui kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan di Bekasi dan Surabaya. Hingga akhirnya KPK menjerat 9 tersangka. Mereka adalah Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group dan dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama. Seluruhnya sebagai pemberi suap.
KPK telah menetapkan para tersangka penerima suap, yakni Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi, Jamaludin selaku Kepala Dinas Pemkab Bekasi, Sahat M Nohor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.