TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Selasa (16/10/2018) sore resmi ditahan KPK.
Sebelumnya Billy Sindoro yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap perizinan proyek properti Meikarta ditangkap di kediamannya.
Sesampainya di KPK, Senin (15/10/2018) tengah malam, Billy Sindoro yang masih menggunakan jas hitam langsung masuk untuk menjalani pemeriksaan.
Sampai akhirnya Selasa (16/10/2018) sore pukul 15.08 WIB, Billy Sindoro keluar dari lobi Komisi Pemberantasan Korupsi menggunakan rompi orange.
Sebelum hendak dibawa ke mobil tahanan, pria berkaca mata ini masih bisa tersenyum pada awak media. Dia tidak bergeming atas penahanannya.
Karena berhadapan dengan puluhan awak media, Billy Sindoro sempat bingung saat hendak masuk ke mobil tahanan sehingga dibantu oleh petugas KPK.
Baca: Dahnil Anzar Harap Padi Tak Dipersulit saat Kampanye, Lukman Edy: Mau Diuntungkan Ya Jadi Petahana
Sebagai bekal untuk ditahanan, Billy Sindoro terlihat sudah membawa bekal berupa pakaian yang dimasukkan di tas hitam yang terus ditentengnya di tangan kanan.
Atas penahanan Billy Sindoro, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Billy Sindoro ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Tersangka ditahan 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Febri.
Diketahui kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan di Bekasi dan Surabaya. Hingga akhirnya KPK menjerat 9 tersangka. Mereka adalah Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group dan dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama. Seluruhnya sebagai pemberi suap.
Adapun sebagai tersangka penerima suap, yakni Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi, Jamaludin selaku Kepala Dinas Pemkab Bekasi, Sahat M Nohor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Sejauh ini pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng dan anak buahnya Rp7 miliar. Uang itu diberikan Lippo Group kepada Neneng melalui para kepala dinas. Lippo Group menjanjikan pemberian fee pengurusan izin sebesar Rp13 miliar.
Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.
Dari sembilan tersangka, enam diantaranya sudah lebih dulu ditahan di sejumlah lokasi selama 20 hari pertama.
Pegawai Lippo Group Henry Jasmen dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Kemudian, konsultan Lippo Group Taryudi ditahan di Polres Jakarta Pusat sedangkan Fitra Djaja Purnama ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin di Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dua tersangka lainnya, Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi hingga kini belum ditahan karena masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK