Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, Fayakhun Andriadi mengakui menerima uang fee 1 miliar atau sekitar Rp 12 miliar dari Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.
Dari Rp 12 miliar tersebut, diungkap Fayakhun, pihaknya sudah mengembalikan sebanyak Rp 2 miliar kepada KPK.
Baca: Fayakhun Andriadi Menyesal dan Akui Terima Uang Fee Rp 12 Miliar dari Proyek Bakamla
Sisanya Rp 10 miliar digunakan untuk kepentingan politik termasuk 500 ribu dollar SGD yang diberikan ke Setya Novanto.
"Tidak ada uang ke DPR, memang untuk kepentingan politik saya," tegas Fayakhun, Rabu (17/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa KPK lanjut bertanya apakah ada uang yang mengalir ke Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham? Fayakhun mengamini.
Baca: Jokowi Ucapkan Selamat Ulang Tahun pada Prabowo : Selamat Ulang Tahun Sahabat Saya
Diungkap Fayakhun, pihaknya sudah membuat daftar nama pihak yang menerima uang darinya bersumber dari fee proyek Bakamla.
Bahkan dia juga meminta bantuan pada seseorang untuk mengkomunikasi ke pihak-pihak terkait agar mengembalikan uang ke KPK.
"Mereka ada yang mengakui menerima uang tapi tidak mau mengembalikan. Kecuali Yorrys dan Idrus Marham, tidak mengakui terima uang," kata Fayakhun.