Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menahan 9 tersangka di kasus suap pengurusan izin proyek mega properti Meikarta milik Lippo Group di Cikarang, Bekasi, tim penyidik KPK segera memanggil sejumlah pihak dari Lippo Group untuk diperiksa sebagai saksi.
"Pihak swasta baik itu dari Lippo Group atau yang lain jika dibutuhkan dalam penyidikan akan kami panggil dan akan dilakukan pemerikasaan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (17/10/2018).
Febri melanjutkan, selain petinggi Lippo Group, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Namun, Febri belum mengetahui pasti kapan pemanggilan para saksi dilakukan.
Baca: Inden PCX Sampai Tiga Bulan, AHM Janji Naikkan Kapasitas Produksi
"KPK akan melakukan proses pemeriksaan terhadap pegawai pejabat pemerintahan di Kabupaten Bekasi atau pihak yang terkait dengan perizinan ini," tuturnya.
Terakhir Febri mengimbau kepada para pihak yang nantinya dipanggil penyidik KPK agar bersikap kooperatif.
Baca: Permintaan Pasar Terhadap Suzuki Carry Pick Up Tetap Kuat
Dia mengingatkan, pihak-pihak yang tidak kooperatif dan berusaha menghalangi penyidikan bakal dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tipikor.
Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima suap Rp7 miliar dari Billy Sindoro. Uang itu bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses perizinan Meikarta, proyek milik Lippo Group.
Selain keduanya ada tujuh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.
Kemudian Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Bekasi Kabupaten Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.