News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Bakamla

Terdakwa Fayakhun Bingung Komisi XI DPR Ikut Proyek Bakamla

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka yang juga anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi bersiap menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK Jakarta, Jumat (6/4/2018). Fayakhun diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Fayakhun Andriadi mengaku bingung karena ada dua anggota DPR dari Komisi XI yang turut mengklaim proyek di Bakamla.

Hal ini disampaikan Fayakhun saat menjalani sidang lanjutan kasusnya, dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring Bakamla‎, Rabu (17/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Keanehan dan kebingungan Fayakhun didasari karena Bakamla bermitra dengan komisi I DPR namun tiba-tiba ada anggota komisi XI yang mengklaim proyek di Bakamla.

Fayakhun menceritakan usai rapat Banggar DPR,staf kepala Bakamla Ali Fahmi alias Ali Habsyi mengatakan Komisi XI DPR telah solid untuk mendukung pengusulan anggaran Bakamla. Ali Habsyi bahkan menunjukkan video rapat Komisi XI DPR.

"Memang agak aneh, ada penyelenggara negara yang memperjuangkan bukan mitranya," terang Fayakhun di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Setelah itu, Fayakhun dipanggil oleh Ketua Komisi I DPR diberitahu bahwa proyek di Bakamla adalah milik Bertu Nerlas dari PKB dan Donny Imam dari NasDem.

Baca: Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPU dan Saham Gelap Sebesar Rp 55 M

Proyek Bakamla dikuasai mereka sebagai kompensasi atas bantuan Komisi XI DPR dalam pembahasan undang-undang tax amnesty.

"Tiba-tiba saya dipanggil sama Ketua Komisi I Pak Abdul Haris. Kun (Fayakhun) sorry nih ganggu makan siangnya. Ini dua kawan kita dari Komisi XI datang ke saya mengatakan proyek di Bakamla itu milik mereka karena itu kompensasi komisi XI atas UU tax amnesty‎. Setelah mereka pergi, Abdul Haris tanya saya, menurut kamu bagaimana. Saya bilang aneh, mereka klaim itu adalah pekerjaan mereka, tapi saya tidak tahu," kata Fayakhun.

Dalam dakwaan Fayakhun disebut menerima suap 911.480 Dollar AS dari Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

Menurut jaksa uang itu sebagai fee atas bantuan Fayakhun meloloskan anggaran pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini