News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TM Mangunsong: Gaji Kecil Kepala Daerah Hanya Alibi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Praktisi hukum TM Mangunsong SH.

Ditanya mengapa masih banyak kepala daerah yang dicokok KPK, padahal sebelumnya KPK juga telah banyak menangkap kepala daerah lainnya, menurut Mangunsong, hal tersebut terkait dengan kegagalan KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menciptakan shock therapy (terapi kejut) dan detterent effect (efek jera), karena tuntutan hukum dari jaksa KPK dan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap koruptor kebanyakan terlalu ringan.

“Banyak koruptor yang dituntut dan divonis ringan, sehingga tidak menimbulkan shock therapy bagi calon koruptor lain, dan tidak menimbulkan detterent effect bagi koruptor itu sendiri,” terangnya.

Mangunsong lalu merujuk contoh Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro yang baru ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait perizinan Meikarta.

Pada 2009 lalu, Billy Sindoro terlibat penyuapan terhadap komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal, dengan barang bukti uang Rp 500 juta.

Suap itu terkait perkara yang dilaporkan PT Indosat Mega Media, Indonesia Tele Media, dan MNC Sky Network kepada KPPU pada September 2007. Mereka melaporkan, televisi berbayar Astro TV dan PT Direct Vision melakukan monopoli siaran Liga Inggris.

Billy diganjar hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Kasus ini juga ditangani KPK. “Ini bukti KPK dan Pengadilan Tipikor gagal menciptakan shock therapy dan detterent effect,” tandas Mangunsong.

Data Indonesia Corruption Watch (ICW), mayoritas putusan perkara korupsi masih terkategori ringan. Data tersebut didasarkan pada studi ICW sepanjang 2017. Ada perbedaan sebaran vonis pada penanganan perkara oleh KPK dan Kejaksaan Agung. Namun, pada dasarnya mayoritas vonis perkara korupsi yang ditangani kedua lembaga itu sama-sama ringan.

Pada 2017, ICW mencatat total kasus korupsi yang ditangani KPK dan Kejagung sebanyak 1.249 perkara dengan 1.381 terdakwa. Dari jumlah itu, pada perkara yang ditangani KPK, sebanyak 60% divonis ringan atau 1-4 tahun, 33,33% divonis sedang (4-10 tahun), dan 1,96% divonis berat (lebih dari 10 tahun).

Sementara pada perkara yang ditangani Kejagung, 82,40% divonis ringan, 11,20% divonis sedang, 2,46% divonis bebas, 0,41% divonis lepas, dan 2,56% di bawah pidana minimal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini