TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, sedang hamil sekitar tiga sampai empat bulan.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Neneng sebagai tersangka suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Bupati memang tidak menyampaikan bahwa dia dalam kondisi hamil. Namun, setelah selang satu hari ketika ada kunjungan dokter menanyakan apakah benar dalam kondisi hamil dan dijawab 'iya'. Jadi, sekitar tiga atau empat bulan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Baca: Geledah Rumah Bupati Bekasi, KPK Sita Uang Yuan dan Rupiah Dengan Total Lebih Dari 100 Juta
Lebih lanjut, Febri mengatakan, bahwa KPK akan memenuhi hak-hak tersangka untuk perawatan dan pengecekan kesehatan.
"Nanti tentu hak-hak untuk perawatan kesehatan itu akan diberikan oleh KPK, misalnya untuk pengecekan perkembangan secara wajar sekali sebulan atau tergantung arahan dokter spesialis. Hak-hak tersebut akan di berikan," kata Febri.
Terkait dengan perkara, pada Senin (15/10/2018), KPK menetapkan Direktur PT Operasional Lippo Grup Billy Sindoro sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Selain Billy, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka penerima.
"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada Bupati Bekasi dan kawan-kawan terkait pengurusan perizinan proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, di KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018).
KPK juga menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi Taryudi, Konsultan Lippo Grup; Fitra Djaja Kusuma, Konsultan Lippo Grup; dan Henry Jasmen, Pegawai Lippo Grup.
Sementara itu, sebagai pihak penerima ditetapkan tersangka sebagai berikut, yaitu Jamaludin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi; Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi; Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi; dan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek Meikarta seluas total 774 hektar diduga dibagi ke dalam tiga fase, yakni fase pertama 84,6 ha; fase kedua 252,6 ha; dan fase ketiga 101,5 ha.
Berdasarkan dugaan KPK, pemberian dalam perkara ini sebagai bagian dari komitmen fee proyek pertama dan bukan pemberian pertama dari total komitmen Rp 13 miliar melalui Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Pemadam Kebakaran, dan DPM-PTT.
"Diduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas pada April, Mei, dan Juni 2018," lanjut Laode.
Sementara itu, dari lokasi OTT KPK mengamankan barang bukti berupa Uang SGD 90 ribu dan uang dalam pecahan Rp 100 ribu total Rp 513 juta.