Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian ATR/BPN mengatakan, telah menyurati Pemerintah Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bekasi sejak Maret 2018 lalu untuk meminta pengembang menghentian pembangunan sementara hunian Meikarta.
"Setelah kita memberikan surat ke bupati dan gubernur, Maret lalu," ujar Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang, di kantor ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
Baca: Kubu Prabowo-Sandi Minta Polisi Transparan Tangani Kasus Ahmad Dhani
Surat tersebut dikirim lantaran, perizinan terkait tata ruang yang dikeluarkan BPN hanya 84,3 hektar untuk pembangunan Meikarta.
"Yang sesuai dengan Perda Tata Ruang No 12/2011 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi adalah izin untuk 84,3 hektar. Selebihnya itu tidak sesuai dengan tata ruang wilayah Kabupaten Bekasi," tegas dia.
Baca: Golkar Setuju Dana Saksi Pemilu Dikelola Bawaslu
Budi mengklaim, sejak dikirimi surat tersebut pengembang memperhentikan pembangunan mega proyek sebesar Rp 287 miliar tersebut.
Pengembang Meikarta diminta untuk memperbaiki perizinan, mulai dari izin mendirikan bangunan (IMB), hingga analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Baca: Tersangka Peluru Nyasar di Gedung DPR Tembakkan Hampir 300 Peluru
Izin tersebut harus sesuai rencana tata ruang.
"Enggak, berhenti habis itu (pembangunan). Setelah itu berhenti mereka urus izin. Nah urus izinnya yg macam macam yang mungkin," ujar Budi.