News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Ratna Sarumpaet

Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang Jika Berkas Perkaranya Belum Rampung

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMERIKSAAN KEJIWAAN--Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, hendak menjalani pemeriksaan kejiwaan di Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Rabu (10/10/2018).--Warta Kota/henry lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bakal memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, jika berkas perkaranya belum usai.

Pasalnya, sampai saat ini berkas kasus Ratna belum rampung sementara masa penahanan 20 hari sudah hampir habis. 

Baca: Disinyalir Membenarkan Kebohongan Ratna Sarumpaet, Hanum Rais Dilaporkan ke PB PDGI

"Kalau belum selesai (berkas perkara), pasti dilakukan perpanjangan (masa penahanan Ratna)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

Ratna diketahui sudah ditahan selama 14 hari lamanya sejak 5 Oktober 2018 lalu hingga Jumat 19 Oktober 2018 hari ini di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. 

Baca: Ruben Onsu Sebut Peneror Keluarganya Sudah Bangun Kerajaan, Bak Kepompong hingga Menggerogoti Aura

Argo mengatakan pemeriksaan dalam kasus ini sendiri dirasa sudah cukup untuk sementara berdasarkan informasi dari penyidik yang menangani kasus tersebut. Penyidik kini tengah melengkapi berkas kasus.

Namun, apabila memang penyidik butuh keterangan tambahan saksi-saksi lagi maka akan dilakukan.

Baca: Ketua Perbakin DKI Sebut Tak Semua Bagian Lapangan Tembak Senayan Ditutup

Mulai dari Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais hingga Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak telah diperiksa polisi.

"Pemeriksaan sudah cukup. Tentunya untuk kasus Ratna, kami sedang melengkapi berkas tersebut. Artinya melengkapi itu ada penyusunan resume, satu persatu keterangan ahli, tersangka, saksi, kami akan segera kirim ke Kejaksaan," tutur Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini