Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bakal memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, jika berkas perkaranya belum usai.
Pasalnya, sampai saat ini berkas kasus Ratna belum rampung sementara masa penahanan 20 hari sudah hampir habis.
Baca: Disinyalir Membenarkan Kebohongan Ratna Sarumpaet, Hanum Rais Dilaporkan ke PB PDGI
"Kalau belum selesai (berkas perkara), pasti dilakukan perpanjangan (masa penahanan Ratna)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Ratna diketahui sudah ditahan selama 14 hari lamanya sejak 5 Oktober 2018 lalu hingga Jumat 19 Oktober 2018 hari ini di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Baca: Ruben Onsu Sebut Peneror Keluarganya Sudah Bangun Kerajaan, Bak Kepompong hingga Menggerogoti Aura
Argo mengatakan pemeriksaan dalam kasus ini sendiri dirasa sudah cukup untuk sementara berdasarkan informasi dari penyidik yang menangani kasus tersebut. Penyidik kini tengah melengkapi berkas kasus.
Namun, apabila memang penyidik butuh keterangan tambahan saksi-saksi lagi maka akan dilakukan.
Baca: Ketua Perbakin DKI Sebut Tak Semua Bagian Lapangan Tembak Senayan Ditutup
Mulai dari Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais hingga Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak telah diperiksa polisi.
"Pemeriksaan sudah cukup. Tentunya untuk kasus Ratna, kami sedang melengkapi berkas tersebut. Artinya melengkapi itu ada penyusunan resume, satu persatu keterangan ahli, tersangka, saksi, kami akan segera kirim ke Kejaksaan," tutur Argo.