News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kinerja Jokowi

Kasus HAM 4 Tahun Era Jokowi Disorot, TKN Sebut Tanggung Jawab Penegak Hukum

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kampanye nasional (TKN) Joko Widodo - Ma'ruf Amin menyoroti hasil soal penanganan kasus HAM selama 4 tahun pemerintahan Jokowi sebagai Presiden RI.

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengatakan kasus pelanggaran HAM tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.

"Karena penegak hukum di satu sisi sebagai aparatur pemerintahan tapi di sisi lain punya independensinya," ujar Arsul di Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/10/2018).

Baca: 4 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Sandiaga: Prabowo-Sandi Akan Benahi Permasalahan Ekonomi

Terkait pelanggaraan HAMĀ  masa lalu, dikatakan Arsul, pemerintahan Jokowi tidak bisa disalahkan sepenuhnya, karena di sana ada lembaga-lembaga seperti Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan DPR.

Selain itu, Arsul juga menilai bahwa kasus HAM masa lalu tidak hanya terjadi di era Jokowi saja.

"Di pemerintahan sebelumnya juga kita diwarisi oleh kasus-kasus yg merupakan pelanggaran HAM, dan kalau dihitungnya masa reformasi, itu berarti dihitungnya zaman Gus Dur htingga pak Jokowi," kata Arsul.

Arsul berharap dalam satu tahun sisa pemerintahan Jokowi-JK, ada perhatian khusus terhadap kasus-kasus terkait pelanggaran HAM.

"Kami sepakat bahwa ini tetap harus menjadi atensi dan kita berharap bahwa di sisa satu tahun terakhir masa pemerintahan Jokowi akan ada atensilah terhadap HAM ini," pungkas politikus 54 tahun itu.

Seperti diketahui, Komnas HAM memberi catatan merah terhadap penyelesaian pelanggaran HAM oleh pemerintahan Jokowi.

Komnas HAM mencatat sejumlah kasus pelanggaran HAM berat juga belum terselesaikan. Damanik berujar, Komnas HAM telah memberikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu kepada Jaksa Agung sejak awal tahun 2002.

Kasus yang diserahkan di antaranya, peristiwa 1965/1966, Peristiwa penembakan misterius (Petrus) 1982-1985, peristiwa penghilangan paksa aktivis tahun 1997-1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II tahun 1998, peristiwa Talangsan tahun 1989, peristiwa kerusuhan Mei 1998, dan Peristiwa Wasior Wamena 2000-2003.

Kemudian, tiga berkas pelanggaran HAM berat dari Aceh, yakni kasus Jambu Kepok, kasus Simpang KKA dan terakhir kasus Rumah Gedong yang diserahkan ke Jaksa Agung pada tahun 2017-2018

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini