TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menegaskan pihaknya akan memberi bantuan hukum kepada Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Bambang Hero Saharjo yang digugat oleh PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP).
Bambang Hero diperkarakan PT JJP lantaran kesaksiannya berhasil membuat PT JJP dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar setelah terbukti sengaja melakukan pengrusakan hutan di kawasan Riau.
Bambang Hero dalam kasus tersebut menjadi saksi ahli bagi KLHK.
“Kami punya komitmen memberi bantuan hukum kepada ahli-ahli kami, dan Bambang Hero adalah pahlawan kita, karena KLHK membutuhkan keterangan dari ahli untuk memenangkan perkara di pengadilan, untuk yakinkan hakim terutama dalam kasus pengrusakan lingkungan hidup dan kehutanan,” ungkap Rasio Ridho Sani di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).
Rasio Ridho Sani sendiri yakin gugatan kepada Bambang Hero akan ditolak lantaran kesaksian ahli, menurutnya dilindungi oleh hukum.
“Berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan menjelaskan bahwa kesaksian informan, ahli, dan saksi dilindungi, sehingga kami yakin gugatan akan gugur,” tegasnya.
Tak hanya melindungi Bambang Hero, KLHK juga siap melindungi ahli-ahli lain yang bersaksi untuk menuntut aksi pengrusakan hutan dan lingkungan hidup.
“Karena kita punya banyak ahli, doktor, dan profesor, namun tak banyak yang memiliki keberanian untuk bersaksi, kita harus lindungi mereka karena mereka lindungi kita serta lingkungan,” pungkasnya.
Bambang Hero diketahui menjalani sidang perdana gugatan dari PT JJP di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada 17 Oktober 2018 lalu.
Bambang Hero diperkarakan lantaran membuat PT JJP kalah di persidangan kasus pengrusakan hutan di Riau yang membuat PT JJP harus membayar kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.
Kemudian tuntutan tersebut dicabut PT JJP, namun akan dilakukan penuntutan ulang setelah berkas dilengkapi.