TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin ditangkap KPK terkait proyek pembangunan Meikarta.
Neneng disebut menerima uang dan janji pemberian uang untuk meloloskan megaproyek tersebut.
KPK menetapkan sejumlah tersangka karena dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang¬ Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menjadi polemik karena nama Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan ikut disebut-sebut.
"Jelas sekali ini tendensius. Luhut bukan satu-satunya pejabat publik yang pernah diundang ke Meikarta," ujar pengamat politik Boni Hargens kepada Tribunnews.com, Senin (22/10/2018).
Baca: KPK Mengaku Hati-hati Menangani Kasus Meikarta, Ternyata Ini Alasannya
Menurut dia sejumlah tokoh dan pejabat publik yang kerap memuji proyek Meikarta.
"Termasuk Ketua MPR Zulkifli Hasan pun seringkali gencar memuji proyek Meikarta," ujarnya.
Bahkan pada 30 September 2017 lalu, menurut Boni Hargens, Zulkifli mengunjungi proyek bermasalah itu dan sepulangnya dari peninjauan lokasi memuji Meikarta sebagai konsep hunian masa depan yang menjanjikan dan layak didukung.
"Bahkan stasiun televisi swasta pernah memberitakan pujian Zul itu," ujar Boni Hargens.
Baca: Ketua MPR: Meikarta Pemukiman Terbaik
Karena ini momen pemilu, menurut Bono Hargens, tentu saja menyudutkan Pak Luhut itu bagian dari agenda politik untuk melemahkan orang-orang pemerintah.
"Esensinya sangat konspiratif. Kalau Luhut mau dipersoalkan, Zulkifli juga dong. Bukankah Pak Zul juga menabrak kode etik MPR dengan ia datang mengunjungi Meikarta?" ujar Boni Hargens.