TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi terkait peristiwa pembakaran bendera di Garut, pada Senin (22/10) kemarin.
"Ya nanti kan (dilakukan, - red) pendalaman keterangan-keterangan saksi, kemudian pada saat kejadian itu seperti apa," ujar Setyo, usai konferensi pers di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).
Setyo menegaskan pihaknya akan terus memproses kasus ini. Selain itu, ia juga mengatakan para penyidik akan menggali informasi lebih dalam untuk mengetahui motif pelaku melakukan aksi pembakaran bendera.
"Penyidik pasti mencari motif-motifnya. Tapi itu kan substansi ya. Pasti akan dicari motifnya kenapa dia (pelaku) membakar, harus diungkap tapi dalam pro justicia," jelasnya.
Disinggung soal pidana yang akan dikenakan, jenderal bintang dua ini mengaku masih melihat perkembangan kasus tersebut.
Baca: Aplikasi DPR Now! Jadi Akses Bagi Masyarakat untuk Tahu Capaian Kinerja Anggota DPR
Ia menilai masih harus melihat tindakan pelaku masuk ke dalam unsur yang mana.
"Ya nanti kita lihat dulu nanti masuk unsur-unsur yang mana. Apakah masuk di pasal 156, 156a atau tidak. Kegaduhan atau keonaran kan bisa saja membuat (termasuk) pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946," pungkasnya.