News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Uang Suap Rp 600 Juta untuk Bupati Diserahkan di Kuburan

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Bupati nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa saat meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018). Mustofa merupakan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 yang diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 dugaan suap yang diterima Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Cara pemberian uang suap izin menara telekomunikasi untuk terdakwa mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa diungkap mantan anak buahnya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (22/10/2018).

Dalam kesaksian M Ali Kuncoro, mantan Kabag Umum Pemkab Mojokerto, dirinya mengaku beberapa kali menyerahkan uang suap dari perusahaan telekomunikasi kepada orang suruhan terdakwa, salah satunya di tempat pemakaman umum (TPU) pada dini hari.

Baca: Manchester United vs Juventus: Jose Mourinho Parkir Antonio Valencia dan Alexis Sanchez

"Waktu itu Rp 600 juta saya serahkan di sebuah TPU dini hari. Uang dari perusahaan pemilik tower telekomunikasi," kata Ali dalam di hadapan majelis hakim.

Uang tersebut diberikan kepada Bambang Wahyuadi, mantan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Mojokerto yang kini menjadi Kepala Inspektorat Pemkab Mojokerto atas perintah Mustofa Kamal Pasa.

Ali mengatakan, waktu itu Bambang terus mendesaknya agar meminta uang kepada perusahaan menara karena sudah ditanyakan oleh terdakwa.

Karena mendengar perintah langsung dari Bupati Mojokerto, dia pun mengikuti instruksi tersebut. 

Selain di TPU, Ali mengaku juga beberapa kali menyerahkan uang ke Bambang termasuk di rumah Ali.

"Total ada Rp 2,2 miliar yang saya serahkan kepada Pak Bambang," jelasnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa meminta fee kepada 2 perusahaan telekomunikasi yang mendirikan 22 unit menara di wilayah Mojokerto sebesar Rp 4,4 miliar.

Terdakwa sebelumnya meminta Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto untuk menyegel 22 menara yang berdiri di Kabupaten Mojokerto.

Melalui Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal, Mustofa lantas meminta fee Rp 200 juta untuk masing-masing menara yang berdiri agar izin bangunan menara dikeluarkan. Namun, dalam perjalanannya, fee membengkak menjadi total Rp 5,78 miliar karena kedua perusahaan harus membayar administrasi izin melalui perantara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Suap untuk Bupati Mojokerto Pernah Diberikan di Kuburan".
Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini