TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah melakukan uji tembak pistol jenis Glock 17 dengan peluru 9x19 mm yang diduga digunakan penembak nyasar ke Gedung DPR.
Pada uji coba ini, polisi menembakan peluru kaliber 9x19 mm dari jarak 300 meter ke sasaran tembak berupa kaca dan papan triplek di belakangnya.
Sasaran tembak diletakkan sesuai dengan jarak antara lapangan tembak Senayan dengan gedung DPR.
Hasilnya peluru mampu menembus sasaran berupa kaca dan tiga lembar triplek yang disatukan.
"Jadi tadi sudah dicoba tadi sudah kita cek peluru ya. Peluru ini masuk di kaca, kemudian tembus di triplek 3 lapis 18 milimeter, ini kemudian masuk tembus triplek 3 rangkap 18 mm bisa tembus masuk ke sana, kena ban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono, usai uji tembak di Lapangan Tembak Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Selasa (23/10/2018).
Baca: Di Mako Brimob, Polisi Uji Jarak Tembak Pistol Peluru Nyasar ke Gedung DPR
Argo mengungkapkan bahwa berdasarkan uji coba ini sangat mungkin peluru 9x19 mm dari pistol Glock 17 dari jarak 300 meter. Bahkan jika tembakan diarahkan ke atas, jarak tempuh bisa lebih jauh.
"Jarak 300 meter masuk tembus kaca, lalu jarak 1 meter ada triplek 3 lapis 18 milimeter bisa tembus peluru ini. Ternyata bisa masuk dengan jarak sekian," jelas Argo.
Seperti diketahui, dalam kasus peluru nyasar ke Gedung DPR ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni IAW dan RMY.
Baca: Maruf Amin Sebut Esemka Bakal Diproduksi Massal, Pemerhati Otomotif: Agak Aneh, Tiba-tiba Surprise
Polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan keduanya yakni satu pucuk senjata api jenis Glock 17 warna hitam cokelat, tiga buah magazin, serta tiga kotak peluru ukuran 9x19 mm.
Senjata lain yang disita adalah satu pucuk senjata api merek AKAI Costum kaliber 40 warna hitam, dua buah magazin, dan tiga kotak peluru 9x19 mm.
Akibat kelalaiannya keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.