News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizal Ramli Klaim Didampingi 1.520 Pengacara

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengadukan dugaan tindak korupsi impor pangan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2018). Tujuan nya untuk melakukan pengaduan pelanggaran penambahan kuota import pangan yang berpotensi terdapat unsur korupsi. TRIBUNNEWS/ABRAHAMDAVID

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli, mengaku didampingi oleh ribuan pengacara untuk menghadapi gugatan dugaan pencemaran nama baik Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.

Rizal mengatakan sebenarnya seluruh pengacara hendak mendampingi dirinya datang ke Polda Metro Jaya.

Namun diwakilkan karena jumlahnya terlalu banyak.

"Jadi kawan-kawan kami bersama teman-teman lawyer sebetulnya yang mau datang banyak sekali karena total ada 1.520 lawyer yang komit membantu kami secara probono dan gratis," ujar Rizal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Baca: Penuhi Panggilan Polisi, Rizal Ramli: Saya Tidak Ada Niat Merusak Nama Baik

Rizal Ramli sendiri datang ke Polda Metro Jaya tampak didampingi oleh puluhan pengacara. Salah satunya adalah pengacara kondang yang pernah menangani kasus 'kopi sianida' atau pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Otto Hasibuan.

Rizal mengaku bangga atas bantuan hukum yang diberikan oleh para pengacara ini.

"Saya betul-betul bangga ternyata lawyer-lawyer hati nuraninya itu masih clear," tutur Rizal.

Rizal Ramli dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau Tindak Pidana Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Ketua Umum Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh.

Dia dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (DPP Partai Nasdem).

Pelaporan itu menyusul pernyataan Rizal dalam program 'Sapa Indonesia Malam' di Kompas TV tanggal 4 September 2018 dan program 'Indonesia Business Forum' di tvOne tanggal 6 September 2018.

Saat itu Rizal diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Surya Paloh.

Laporan bernomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal: 17 September 2018.

Dia diancam dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini