Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.
Selain itu, KPK juga menetapkan seorang tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018).
Alex menerangkan, Sunjaya diduga menerima uang pemberian dara Gatot sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas PU dan Penataan Ruang Cirebon.
"Diduga Sunjaya sebagai bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris bupati," terangnya.
Lebih lanjut, Alex menjelaskan, modus yang digunakan adalah pemberian setoran kepada bupati setelah pejabat terkait dilantik.
Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan Lurah, Camat, hingga Eselon 3.
"Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, diduga Sunjaya juga menerima fee total senilai Rp 6.425.000.000 yamg tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasan bupati yang digunakan sebagai rekening penampungan, terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018," jelas Alex.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (24/10/2018) petang kemarin, KPK mengamankan 6 orang.
Mereka adalah Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra; Sekretaris Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto; Kabid Mutasi Cirebon, Sri Darmanto; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Supadi Priyatna; serta dua ajudan bupati Cirebon, inisial DS dan N.
Alex menjelaskan, Gatot yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Sunjaya yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)