TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet menolak diperiksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta karena belum menrima surat pemberitahuan.
"Kemarin Bawaslu sudah datang dan sudah bertemu dengan Ibu Ratna dan yang bersangkutan menyampaikan bahwa yang pertama adalah (Ratna) belum mendapatkan surat (pemberitahuan klarifikasi) dari Bawaslu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/10/2018).
Argo mengatakan, terkait hal itu Bawaslu telah melayangkan surat pemberitahuan klarifikasi tertentu.
"Kemudian hari ini Bawaslu akan mengklarifikasi kembali yang akan dilakukan hari ini," lanjut dia.
Ratna dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu kemarin.
Baca: Yamaha Segarkan Fino dengan 6 Warna Baru
Namun, Kuasa Hukum Ratna, Insank mengatakan, kliennya sedang dalam kondisi sakit sehingga tak dapat menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut rencananya akan dilakukan di Mapolda Metro Jaya, tempat Ratna ditahan selama menjalani proses hukumnya.
Baca: Xpander Seken sudah Tersedia di Showroom Mobil Bekas, Berapa Harganya?
Telah diberitakan sebelumnya, pemeriksaan oleh Bawaslu itu terkait dengan laporan tim kampanye nasional (TKN) pasangan nomor urut 01 Jokowo-Ma’ruf Amin melalui Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf terkait dugaan pelanggaran kesepakatan kampanye damai dan anti-hoaks yang dilakukan oleh Ratna.(Kompas.com / Sherly Puspita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratna Sarumpaet Enggan Diperiksa Bawaslu Bukan Hanya karena Sakit"