TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik berencana menghadirkan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet dalam pemeriksaan tiga saksi.
Tiga saksi tersebut diantaranya, Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua KSPI, Said Iqbal, dan Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang.
Rencananya pemeriksaan dilakukan siang ini, Jumat 26 Oktober 2018 siang sekitar pukul 13.00 WIB.
"Agendanya seperti itu (menghadirkan Ratna) kita lihat prosesnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Jumat (26/10/2018).
Baca: Bawaslu: Perbuatan Ratna Sarumpaet Tak Termasuk Pelanggaran Pemilu
Sementara itu, pengacara Ratna, Insank Nasruddin membenarkan juga kalau dalam pemeriksaan tiga orang saksi itu, kliennya juga akan dihadirkan.
"Jika sudah sehat kami akan dampingi konfrontir" ujar Insank.
Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.