Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu hakim, Ikhsan Riyadi, yang menjadi korban pesawat Lion Air yang jatuh di Tanjung Karawang, Jawa Barat, ternyata baru dimutasi dari Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, Kalimantan Selatan ke PN Koba, Bangka Tengah.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, mengungkapkan bahwa Ikhsan berniat terbang ke Koba untuk melapor ke tempat dinas barunya.
"Makanya Senin ini berangkat kemungkinan melapor, karena baru mutasi kemarin," ungkap Abdullah di Gedung MA, Jln Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (29/10/2018).
PN Koba merupakan salah satu dari 85 pengadilan negeri baru yang diresmikan oleh Ketua MA, Hatta Ali, di Melongwangi, Sulawesi Utara, beberapa saat yang lalu.
Abdullah mengungkapkan bahwa biasanya buat hakim yang baru dimutasi harus lebih dulu melapor ke tempat dinas barunya. Namun perjalanan ini tidak dicatat sebagai perjalanan dinas.
Baca: Data Lengkap Insiden Kecelakaan Lion Air dari Tahun ke Tahun
"Namanya mutasi harus harus melapor dulu. Kemudian baru menjalankan tugas," jelas Abdullah.
Abdullah mengungkapkan bahwa Ikhsan merupakan anak mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Dwi Supriyanto. Dalam perjalanan ke Bandara Soekarno-Hatta, Ikhsan ditemani oleh istri dan anaknya.
Baca: Pesawat Lion Air yang Jatuh di Perairan Karawang Pagi Tadi Adalah Tipe Boeing 737 MAX 8
Abdullah mengaku sudah menghubungi Dwi untuk mengucapkan belasungkawa.
"Tadi pagi saya sudah menghubungi, Pak Dwi Supriyanto," tutur Abdullah.
Seperti diketahui, pesawat Lion Air ini terbang dari Bandar Udara Soekarno Hatta Banten menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang.
Namun, sekira pukul 06.33 WIB, pesawat ini dikabarkan hilang kontak.
Tercatat dari manifest penumpang ada 188 orang, yang terdiri dari 178 dewasa, 1 anak-anak, 2 bayi, 2 Pilot, dan 5 FA.