News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenlu Akui TKI asal Majalengka Dihukum Mati di Arab Saudi Tanpa Ada Pemberitahuan kepada Indonesia

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TKI Tuty Tursilawati diekseksui mati di Arab Saudi pada Selasa (29/10/2018) tanpa ada pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI mengakui Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Tuti Tursilawati telah dihukum mati oleh pemerintah Arab Saudi pada Senin 29 Oktober 2018.

Eksekusi terhadap Tuti Tursilawati ini dilakukan tanpa notifikasi atau pemberitahuan kepada Indonesia.

Baca: Pekerja Migran Indonesia Dipancung di Arab Saudi, Ini Reaksi Jusuf Kalla

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum (PWNI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, di Kemenlu, Selasa sore (30/10/2018)

Lalu Muhammad Iqbal menyebut Indonesia menyayangkan eksekusi mati yang diganjarkan pada perempuan asal Majalengka itu, tanpa pemberitahuan baik ke KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah.

Baca: Jokowi Didesak Layangkan Protes ke Arab Saudi Terkait Eksekusi Mati Tuti Tursilawati

"Satu hal yang disayangkan Indonesia adalah eksekusi Tuti Tursilawati dilakukan oleh Arab Saudi tanpa notifikasi ke perwakilan kita, baik ke KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah," ucap Lalu Muhammad Iqbal.

Ia menerangkan, eksekusi mati pada Tuti Tursilawati dilakukan pada Senin kemarin pukul 09.00 waktu setempat di Kota Taif, Arab Saudi.

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan, Tuti Tursilawati merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap ayah majikannya yang berwarga negara Arab Saudi pada tahun 2010.

"Konfirmasi bahwa WNI atas nama Tuti Tursilawati, telah menjalani hukuman mati pada 29 oktoer 2018 di kota Taif," terang Iqbal.

Lalu Muhammad Iqbal menyatakan, Indonesia sejak tahun 2011-2018 telah berupaya memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada Tuti Tursilawati.

"Kasus telah inkrah di pengadilan pada tahun 2011, pemerintah Indonesia berupaya meringankan hukuman bersangkutan dengan upaya yang dilakukan antara lain pendampingan kekonsuleran pada 2011-2018," jelas Lalu Muhammad Iqbal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini