TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI mengemas debat calon presiden-calon wakil presiden di pemilu 2019 agar menarik. Pihaknya menerima usulan dari berbagai elemen masyarakat mengenai debat kandidat itu berdasarkan aturan.
Untuk debat kandidat akan dimulai pada awal tahun 2019. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, debat kandidat dilaksanakan sebanyak lima kali.
"Tentang format debat dibuat semenarik mungkin kami sepakat. Kami terbuka kepada setiap saran agar debat dikemas semenarik mungkin. Jadi, KPU sudah merancang terkait debat capres," ujar Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, Selasa (30/10/2018).
Dia menjelaskan, KPU RI sudah merancang debat kandidat itu. Pihaknya sudah mengidentifikasi isu debat, mencari moderator dan panelis yang tidak memiliki unsur kepentingan politik.
Baca: Negara Asing Tawarkan Bantuan Evakuasi Lion Air, Basarnas: Belum Diperlukan
"Itu yang akan kami laksanakan di 2019 selama lima kali. Debat capres itu kepentingan dua. KPU berkepentingan agar masyarakat pemilih tau visi misi program calonnya," kata dia.
Dia menegaskan, debat kandidat akan menggunakan bahasa Indonesia. Sehingga, kata dia, usulan menggunakan bahasa asing tidak mungkin diakomodir pihak lembaga penyelenggara pemilu itu.
Untuk tempat debat, dia menjelaskan, pihaknya berpedoman kepada UU Pemilu. Mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
"Sementara ada ketentuan kampanye tidak bisa dilakukan di beberapa tempat salah satunya di tempat pendidikan. Jadi tidak bisa kemudian dipahami ini bukan debat hanya sosialisasi ini sudah masuk tahap kampanye. Kampus tentu dilibatkan, tetapi format debat menarik dengan tempat debat suatu hal berbeda," tambahnya.
Dia mengharapkan debat capres dapat diakses sebagain besar pemilih.