"Pergudangan itu masih berupa tanah saja dan masih dikuasai PT GBP, memang sampai sekarang belum dibangun," ujar You Hin.
Kesaksian Lie You Hin yang terlihat berbelok arah ini sempat menyulut emosi Agus Dwi Warsono. Dengan nada tinggi, Agus mengingatkan ke You Hin akan kebenaran keterangan yang diberikan.
"Coba ingat ingat kembali, jangan memberikan keterangan yang salah, anda sudah disumpah," ucap Agus dengan nada tinggi.
Persidangan kasus ini akan kembali digelar kembali pada Rabu (31/10) dengan mendengarkan keterangan saksi meringankan yang lainnya. "Sidang ditunda,"ucap Hakim Anne sembari mengetukkan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Seperti diketahui Henry J Gunawan dilaporkan oleh 3 orang kongsi nya atas penipuan penjualan saham dan pembagian keuntungan proyek pasar turi senilai 240 miliar lebih.
Oleh Jaksa , Bos PT GBP ini didakwa melanggar pasal 378 dan 372 mengenai penipuan dan penggelapan.