Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa ayah dan anak, Asrun dan Adriatma Dwi Putra hari ini, Rabu (31/10/2018) kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Agenda sidang kali ini, Adriatma yang juga Wali Kota Kendari nonaktif dan Asrun calon gubernur Sultra akan mendengarkan putusan atau vonis dari majelis hakim.
Di sidang sebelumnya, Rabu (3/10/2018), baik Asrun maupun Adriatma dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK.
Jaksa meyakini Asrun dan Adriatma telah menerima suap Rp 6,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.
Uang dimaksudkan agar Asrun dan Asriatma memanangkan proyek lelang perusahaan Hasmun Hamzah dalam pembangunan gedung DPRD Kota Kendari hingga jalan Bungkuto Kendari New Port.
Diketahui Asrun juga sebelumnya merupakan mantan Wali Kota Kendari kemudian diteruskan oleh Adriatma. Uang suap dari Hasmun Hamzah turut digunakan untuk biaya politik Asrun maju di Pilkada 2018.
Untuk mengurus keperluan dana bagi Asrun, Adriatma dan Fatmawati Faqih mantan BPKAD Kota Kendari ditunjuk sebagai tim pemenang mengurusi dana kampanye.