News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

ICW Sebut Putusan MA yang Kabulkan Gugatan Pencalonan OSO ''Ajaib''

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Mahkamah Agung (MA) soal permohonan uji materi atas PKPU Nomor 26 Tahun 2018 melarang pengurus Parpol menjadi calon DPD RI dinilai ajaib.

Pernyataan ini disampaikan Peneliti Hukum pada Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz.

"Putusan ajaib sebab kalau seandainya putusan ini benar sesuai pernyataan pimpinan MA (Mahkamah Agung,-red) Suhadi sebagai jubir, maka tak ada dasar hukum MA membenturkan PKPU dengan putusan MK," ujar Donal Fariz, Rabu (31/10/2018).

Dia menjelaskan, secara eksplisit putusan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018, mengenai pengurus partai politik tak diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI berlaku bagi pencalonan DPD di 2019.

Sehingga, kata dia, tidak ada keraguan bagi penyelenggara pemilu dalam hal ini untuk merevisi PKPU yang kemudian menyatakan Oesman Sapta Odang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD RI.

"Aneh bin ajaib bagi MA membatalkan PKPU atau putusan MK juga lalu OSO bisa menjadi anggota legislatif," kata dia.

Baca: MA Kabulkan Gugatan Uji Materi OSO, Begini Reaksi Komisioner KPU

Selain itu, dia menambahkan, tidak ada mekanisme hukum yang berlaku untuk menambah atau mengurangi seorang caleg di dalam pencalonan termasuk anggota DPD.

"UU tak bisa mengakomodir penambahan atau pengurangan itu. Bahkan Taufik Kurniawan yang sudah tersangka KPK tidak bisa lagi dibatalkan pencalonannya," tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan uji materi atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus Parpol menjadi calon DPD RI.

Sebelumnya, larangan itu tidak ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun PKPU. Permohonan itu diajukan Oesman Sapta Odang (OSO), Ketua DPD yang juga menjabat Ketua Umum Partai Hanura.

KPU RI mengeluarkan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PKPU NO. 14 TAHUN 2018 TENTANG PENCALONAN PERSEORANGAN ANGGOTA DPD.

PKPU Nomor 26 Tahun 2018 merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan jabatan kepengurusan seseorang dalam parpol sebagai “pekerjaan”, sehingga tidak boleh menjadi calon anggota DPD.

Putusan MA tidaklah membatalkan Putusan MK, tetapi membatalkan PKPU, karena dinilai PKPU tersebut membuat aturan yang berlaku surut.

Baik Putusan MK maupun PKPU baru terbit setelah pengumuman DCS. Akibatnya, OSO yang sudah dinyatakan lolos DCS namanya hilang ketika DCT diumumkan. Pemberlakuan surut suatu peraturan dinilai bertentangan dengan UUD 45 dan asas-asas hukum universal.

OSO mulanya melakukan perlawanan ke Bawaslu, namun gugatannya kandas. Tiga pengacara OSO, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, Dr Doddy Abdulkadir dan Dr Herman Kadir melakukan perlawanan ke MA dan ke PTUN. Permohonan uji materil atas PKPU dikabulkan, sementara gugatan di PTUN masih berlangsung.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Oesman Sapta terkait peraturan KPU 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Dewan Perwakilan Daerah, dengan nomor registrasi 65 P/HUM/2018, tanggal 25 September 2018 lalu.

Dikabulkannya permohonan uji materiil tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewajiban hukum untuk memasukan kembali Oesman Sapta sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah untuk mengikuti pemilu tahun 2019.

Dengan demikian, KPU tidak memiliki dasar hukum untuk mencoret Oesman Sapta dan KPU wajib mengembalikan Oesman Sapta dalam daftar nama calon DPD.

KPU RI menyikapi putusan Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan uji materi atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus Parpol menjadi calon DPD RI.

Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, mengatakan pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk menentukan sikap mengenai putusan Mahkamah Agung tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini