Dalam kasus ini, PSI hendak mengubah sistem di DPR karena melihat adanya kekurangan. PSI tidak bermaksud mengusik para anggota dewan sehingga partai-partai lama justru mencela dan menuding PSI.
"Saya tegaskan ini adalah masalah sistem. Selama PP No 61 tahun 1990 itu tak direvisi, maka perampokan uang rakyat di DPR dilakukan secara legal karena manipulasi biaya perjalanan dinas anggota dewan akan terus terjadi," pungkasnya.
Baca tanpa iklan