Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham memberikan keterangan bagi terdakwa Pemegang Saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo, Kamis (1/11/2018) di kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
Dalam persidangan, jaksa KPK sempat menanyakan apakah mantan Mensos Idrus Marham sempat dilaporkan oleh Eni Maulani Saragih soal urusan dengan Budisutrisno Kotjo terkait proyek di bilang kelistrikan.
Baca: Idrus Marham Ceritakan Kekagetannya Saat Eni Saragih Dijemput KPK
"Saya hanya tahu sepintas. Jadi saat itu kader Golkar ketemu saya di awal minggu kedua Januari 2018. Mereka temui saya di Sultan, diantaranya ada Eni Maulani Saragih. Eni Maulani Saragih sampaikan ke saya, bang saya ada urusan dengan Pak Budisutrisno Kotjo," terang mantan Mensos Idrus Marham di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saya tanya lagi ke Eni, masalah apa dek? Eni jawab masalah PLTU. Spontan saya bilang ke dia, hati-hati dek," kata Idrus Marham lagi dari bangku saksi persidangan.
Merespon peringatan dari Idrus Marham, Eni meyakinkan dirinya bahwa proyek tersebut sama sekali tidak bermasalah, nilai proyeknya murah dan menguntungkan bagi negara.
Jaksa kembali mencecar Idrus Marham apakah Eni menceritakan detal bisnis antara Eni dengan Kotjo?Idrus mengaku sama sekali tidak bertanya karena Idrus tidak ada kepentingan apappun.
"Saya tidak begitu tahu, itu bukan bidang saya. Terkait PLTU saya tahunya soal listrik. Dia (Eni) juga hanya bilang ada urusan dengan Kotjo. Saya berikan warning, Eni jelaskan ini harganya murah, beri keuntungan bagi negara dan halal," tambahnya.
Baca: Setya Novanto dan Idrus Marham Bakal Bersaksi di Sidang Suap PLTU Riau-1
Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar ke Eni Saragih dan Idrus Marham agar meloloskan proyek PLTU Riau-1 dengan nilai proyek 900 juta dollar AS.
Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.