TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan pembubaran Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser) tidak mudah dan harus sesuai aturan. Ini menanggapi usulan pembubaran Banser, setelah insiden pembakaran bendera di Garut, Jawa Barat.
“Membubarkan organisasi tidak mudah. Harus melalui proses perundang-undangan. Kalau memang ada yang mau membubarkan Banser, tembus saja proses perundang-undangan. Bagaimana prosesnya? Ikuti saja, silakan,” ujar Yaqut, Kamis (1/11/2018).
Dia mencontohkan, pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dibubarkan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Atas dasar itu, dia mempersilakan, siapapun melakukan gugatan terkait keberadaan Banser.
“Ini negara hukum. Semua berhak mengikuti proses dan prosedur hukum yang berlaku, termasuk membubarkan Ormas. Sebagaimana dulu, kami meminta pemerintah membubarkan HTI. HTI dibubarkan juga melalui mekanisme perundang-undangan kan, tidak asal ngomong saja,” kata dia.
Baca: Massa Aksi Bela Tauhid: Bubarkan Banser
Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan M dan F, dua orang diduga pelaku pembakaran bendera sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 174 KUHP tentang perbuatan yang menimbulkan kegaduhan.
Selain itu, polisi juga sudah menetapkan seorang tersangka lainnya yang membawa bendera pada saat peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Jawa Barat, pada Senin (22/10/2018).
Atas perbuatan itu, ketiga orang tersangka tidak dilakukan penahanan.