TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham diduga meminta uang 2,5 juta dollar Amerika Serikat kepada Johannes Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Permintaan itu diduga untuk keperluan Idrus menjadi ketua umum Partai Golkar.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Idrus bersaksi untuk terdakwa Johannes Kotjo.
Dalam persidangan, jaksa memutar rekaman percakapan antara Idrus dan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Eni merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.
Baca: Idrus Marham Akui Dua Kali ke Kantor Kotjo Bersama Eni untuk Kepentingan Amal bagi Pemuda Masjid
Dalam percakapan tersebut, Eni dan Idrus membicarakan permintaan uang kepada Kotjo.
Kotjo merupakan pengusaha yang akan mengerjakan proyek PLTU Riau 1.
Berikut petikan percakapan Idrus dan Eni:
Eni: Karena dulu saya ingetin untuk suruh tanda tangan. Begitu tanda tangan ini, seminggu kemudian udah Abang.
Minimal ya tiga puluh empat puluh juga yang dia terima, bagaimana
Eni: Saya tinggal kemarin saya cuma di ...mungkin Abang paling dikasi satu juta.
Idrus: Oh jangan, bilangin si Kotjo, lu jangan, enggak mau bilang.
Eni: Nah, makanya, makanya kita bilang tarik dulu dong besok kita ganti gitu, dengan yang lain.