TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal adanya tindak pidana korporasi dalam kasus suap perizinan proyek hunian Meikarta oleh Lippo Group.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa saat ini tengah didalami peran pihak Lippo Group dalam kasus Meikarta.
"Kami tentu mendalami kalau dari pihak Lippo terkait dengan sejauh mana Lippo misalnya berkontribusi atau menanamkan modal atau sejenisnya dalam proyek Meikarta karena proyek Meikarta ini kan ditangani atau dibangun oleh perusahaan yang lain, jadi hubungan antar perusahaannya dengan Lippo perlu kami lihat," kata Febri, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018).
Pendalaman tersebut, termasuk salah satunya dilakukan melalui agenda pemeriksaan hari ini di mana dua orang Direktur Keuangan dari Lippo Grup, yakni Direktur Keuangan PT Lippo Karawaci, Richard Setiadi dan Direktur Keuangan PT Lippo Cikarang, Sony.
Baca: Joko Widodo Pastikan Harga Sembako Tidak Mahal
Pada pemeriksaan James Riady 30 November lalu, KPK juga mendalami hal yang sama.
Selain itu, dalam kasus suap Meikarta KPK juga menelusuri sumber uang, apakah berasal dari personal atau ada keterlibatan korporasi.
"Sumber uangnya apakah dari personal atau ada proses korporasi yang dilakukan untuk dugaan pemberian suap kepada pejabat Pemkab Bekasi," ujarnya.