TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri masih mendalami status mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto terkait laporan Forum Umat Islam Revolusioner (FUIR) ke Bareskrim.
Ismail sendiri dilaporkan karena diduga menyebarkan berita bohong di media sosial (medsos) terkait bendera HTI.
"Semua didalami dulu fakta-fakta yang ada itu di dalami," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Divhumas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/10/2018).
Dalam penyelidikan, nantinya penyidik akan memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangannya, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Menurutnya, penyidik akan melihat laporan yang dilayangkan oleh FUIR tersebut.
"Lihat dulu, laporan kan belum masuk ke penyidik. Laporan polisi sampai mana, kita belum tahu," ucapnya.
Baca: Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Klarifikasi Eks Jubir HTI
Dedi memastikan, Polri akan bekerja secara profesional dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian, karena saat ini merupakan tahun politik menjelang pemilu presiden 2019.
"Polisi tetap bekerja secara profesional dan mengedepankan asas kehati-hatian yang lebih tinggi di tahun pesta demokrasi ini semua harus ada asas kehati-hatian yang lebih tinggi," tandasnya.
Baca: Bodi Besar Lion Air JT610 Terbenam Lumpur, Diduga Ada Korban
Sebelumnya diketahui, Forum Umat Islam Revolusioner (FUIR) melaporkan mantan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yustanto ke Bareskrim Polri, karena dianggap menyebarkan berita bohong di media sosial (Medsos).
Ketua Tim Advokasi FUIR Rivai Sabon Mehen di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya melaporkan Ismail Yusanto dengan nomor laporan bernomor polisi: LP/B/1369/X/2018/Bareskrim tanggal 25 Oktober 2018.