News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

Setya Novanto dan Idrus Marham Bakal Bersaksi di Sidang Suap PLTU Riau-1

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menjalani pemeriksaan lanjutan oleh KPK di Jakarta, Rabu (17/10/2018). Idrus diperiksa sebagai saksi tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Warta Kota/henry lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan ‎dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan terdakwa Pemegang Saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo, Kamis (1/11/2018).

Agenda sidang kali ini, jaksa penuntut umum pada KPK masih akan menghadirkan saksi fakta. Dua saksi yang bakal dihadirkan yakni Setya Novanto dan Idrus Marham.

Diketahui Setya Novanto kini tengah menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat atas kasus korupsi e-KTP.

Baca: Pesawat Lion Air JT 610 Jatuh Di Lokasi Penangkapan Udang

Sementara Idrus Marham, mantan Menteri Sosial kini mendekam di Rutan Merah Putih KPK atas tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

Di persidangan sebelumnya Kamis (25/10/2018) jaksa sudah menghadirkan saksi Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan strategis 2 PT PLN Persero Supangkat Iwan Santoso‎.

Saksi lain yang dihadirkan di sidang terdahulu diantaranya Direktur PT Pembangunan Jawa Bali Investasi (PJBI), Direktur Utama PT samantaka Batubara.

Kepala Divisi Pengembangan Regional Sulawesi PT PLN,Anggota DPR RI, Eni Maulani Saragih, staf khusus Eni di DPR, hingga para pegawai dari terdakwa Kotjo.

‎Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar ke Eni Saragih dan Idrus Marham agar meloloskan proyek PLTU Riau-1 dengan nilai proyek 900 juta dollar AS.

Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini